Daftar Ulang Peserta Didik Baru

Daftar Ulang Peserta Didik Baru SMPN 1 Paseh Tahun Pelajaran 2020/2021
Ketentuan Daftar Ulang
a. Pelaksanaan daftar ulang dilaksanakan pada 9 s.d. 11 Juli 2020
b. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, calon peserta didik tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri, dan wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda tangan orantua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
c. Daftar ulang tidak dipungut biaya
d. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut :
1) menunjukan bukti Pendaftaran PPDB hasil download dari https://ppdb.bandungkab.go.id/ (sebagai persyaratan mewakili point d ),
2) penyerahan foto copy dokumen persyaratan yang telah dilegalisir pejabat berwenang untuk diverifikasi serta menunjukan dokumen aslinya pada saat verifikasi berkas (Stopmap warna kuning untuk laki-laki dan warna merah untuk perempuan).

Teknis Pelaksanaan Daftar Ulang sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Daftar ulang dilakukan secara Daring mulai dari tanggal 9 s.d. 11 Juli 2020
Silahkan terlebih dahulu mengajukan permohonan permintaan Kode Token Form Daftar Ulang dengan cara Ketik Nama Calon Peserta Didik – NISN – Kode Bukti Pendaftaran PPDB , lalu kirim pesan ke Kontak WhatsApp 0821 1130 5751,
sebelum pengisian form daftar ulang, dimohon untuk memperhatikan hal berikut :
1. sebelum daftar ulang silahkan foto terlebih dahulu bukti Pendaftaran PPDB hasil dari link https://ppdb.bandungkab.go.id/ ,
2. Perhatikan pembagian kelas di Data Peserta Didik Baru setalah penulisan Asal SD,
3. Perhatikan sebelum selesai pengisian form daftar ulang ada pembagian tautan grup kelas daring menggunakan aplikasi whatsApp
4. setalah selesai melakukan daftar ulang di form ini silahkan bergabung di tautan grup kelas daring menggunakan aplikasi whatsApp sesuai dengan pembagian kelas yang telah ditetapkan
5. Klik tautan Form Daftar ulang di link : http://gg.gg/DU_SMPN1PASEH

b. untuk penyerahan dokumen pada point 3) Pelaksanaan teknis akan diatur kemudian dengan memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19.